وَاِذْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ النَّبِيّٖنَ لَمَآ اٰتَيْتُكُمْ مِّنْ كِتٰبٍ وَّحِكْمَةٍ ثُمَّ جَاۤءَكُمْ رَسُوْلٌ مُّصَدِّقٌ لِّمَا مَعَكُمْ لَتُؤْمِنُنَّ بِهٖ وَلَتَنْصُرُنَّهٗ ۗ قَالَ ءَاَقْرَرْتُمْ وَاَخَذْتُمْ عَلٰى ذٰلِكُمْ اِصْرِيْ ۗ قَالُوْٓا اَقْرَرْنَا ۗ قَالَ فَاشْهَدُوْا وَاَنَا۠ مَعَكُمْ مِّنَ الشّٰهِدِيْنَ81
Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil perjanjian dari para nabi, “Manakala Aku memberikan kitab dan hikmah kepadamu lalu datang kepada kamu seorang Rasul yang membenarkan apa yang ada pada kamu, niscaya kamu akan sungguh-sungguh beriman kepadanya dan menolongnya.” Allah berfirman, “Apakah kamu setuju dan menerima perjanjian dengan-Ku atas yang demikian itu?” Mereka menjawab, “Kami setuju.” Allah berfirman, ”Kalau begitu bersaksilah kamu (para nabi) dan Aku menjadi saksi bersama kamu.”
Tafsir Kemenag
Allah telah mengambil perjanjian dari para nabi bilamana datang seorang rasul yang membenarkan kitab yang ada pada mereka, mereka akan beriman kepada rasul dan akan menolongnya, mereka akan mempercayainya, meskipun mereka sendiri telah diberi Kitab dan diberi pula hikmah, mereka tetap akan mempercayai dan mendukungnya. Hal itu disebabkan karena maksud dari diutusnya nabi-nabi dan rasul-rasul itu adalah satu, yaitu menyampaikan ajaran Allah. Oleh karena itu para rasul itu harus saling menolong.
Di samping itu, apabila syariat yang datang kemudian membawa ketentuan-ketentuan yang mengubah atau menghapuskan ketentuan-ketentuan dari syariat yang lalu, tentu harus diterima, karena ajaran yang berhubungan dengan pokok-pokok agama yang berhubungan dengan keimanan dan ketuhanan yang dibawa para nabi itu adalah sama. Tetapi yang berhubungan dengan syariat (hukum) seperti hukum pidana dan hukum perdata pada masing-masing agama dapat berbeda-beda, disesuaikan dengan keadaan waktu dan tempat.
Yang dimaksud dengan "Nabi Muhammad saw membenarkan rasul-rasul terdahulu dan kitab-kitab yang dibawanya", ialah membenarkan bahwa Allah telah mengutus rasul-rasul itu dan menurunkan kitab-kitab kepada mereka, dan bukanlah berarti bahwa Muhammad saw membenarkan seluruh isi kitab-kitab itu sebagai yang terdapat sekarang.
Di dalam ayat ini terdapat isyarat yang kuat bahwa tidak semestinya agama itu menjadi sumber permusuhan dan kebencian, seperti yang telah dilakukan oleh Ahli Kitab yang memusuhi Muhammad, sehingga mereka sukar diajak kembali kepada prinsip yang sama, bahkan mereka merintangi, menentang dan mengingkari ajakannya.
Dengan ringkas dapat dikatakan bahwa andaikata Ahli Kitab itu mau memahami dan memikirkan segi persamaan prinsip yang dibawa oleh para nabi, tentulah mereka dapat menerima dan mengikuti ajaran yang dibawa oleh Nabi Muhammad serta membenarkan syariat-Nya, sesuai dengan janji yang telah diikrarkan oleh Nabi Musa dan Nabi Isa, yaitu bahwa setiap datang seorang nabi sesudah mereka, yang membenarkan kitab yang ada pada mereka, mereka akan mempercayainya.
Jika orang Yahudi dan Nasrani percaya kepada Nabi Musa dan Nabi Isa, tentu mereka percaya pula pada apa yang telah dipercayai oleh kedua nabi itu. Selanjutnya diterangkan bahwa janji nabi-nabi yang telah disepakati bersama itu telah disaksikan oleh masing-masing pihak, dan Allah menjadi saksi pula atas ikrar mereka itu.
Sumber:
Aplikasi Quran Kementrian Agama Republik Indonesia