قَدْ فَرَضَ اللّٰهُ لَكُمْ تَحِلَّةَ اَيْمَانِكُمْۚ وَاللّٰهُ مَوْلٰىكُمْۚ وَهُوَ الْعَلِيْمُ الْحَكِيْمُ 2
Sungguh, Allah telah mewajibkan kepadamu membebaskan diri dari sumpahmu; dan Allah adalah pelindungmu dan Dia Maha Mengetahui, Mahabijaksana.
Tafsir Kemenag
Dalam ayat ini, Allah menjelaskan bahwa Dia telah menetapkan satu ketentuan yaitu wajib bagi seseorang membebaskan dirinya dari sumpah yang pernah diucapkannya dengan membayar kafarat sebagaimana yang dijelaskan dalam firman Allah:
Maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. (al-Ma'idah/5: 89)
Sumpah yang wajib dilanggar ialah jika bersifat menghalalkan sesuatu yang hukumnya haram, atau sebaliknya sumpah itu mengharamkan sesuatu yang halal. Untuk membatalkan sumpah tidak minum madu, Nabi saw telah memenuhi ketentuan Allah tersebut di atas, dengan membayar kafarat yaitu memerdekakan seorang budak, sebagaimana yang diinformasikan dalam sebuah hadis:
Dari Ibnu 'Abbas, ia berkata, "Saya bertanya kepada 'Umar bin al-Khaththab tentang siapa kedua perempuan itu? Ia berkata, 'Aisyah dan Hafsah. Dia mengawali cerita tentang Ummu Ibrahim (Mariyah) al-Qibthiyyah yang digauli Nabi saw di rumah Hafsah pada hari (giliran)nya, lalu Hafsah mengetahuinya. Hafsah lalu berkata, 'Wahai Nabi Allah, engkau telah memperlakukan saya dengan perlakuan yang tidak engkau lakukan kepada istri-istrimu yang lain pada hari saya, rumah saya, dan di atas tempat tidur saya. Nabi berkata, 'Senangkah engkau bila saya mengharamkannya dengan tidak menggaulinya lagi? Ia menjawab, 'Baik, haramkan dia! Nabi lalu berkata, 'Janganlah engkau katakan hal ini kepada siapa pun. Tetapi Hafsah mengatakannya kepada 'Aisyah. Kemudian Allah memberitahukan hal itu kepada Nabi saw, lalu menurunkan ayat: "ya ayyuhan-nabiyyu lima tuharrimu¦" dan seterusnya. Kami mendapat berita bahwa Nabi saw membayar kafarat sumpahnya dan menggauli Maryam al-Qibtiyyah kembali." (Riwayat Ibnu Jarir dan Ibnu Mundhir)
Kesimpulan dari apa yang terkandung dalam ayat ini adalah bahwa yang diharamkan Nabi saw untuk dirinya adalah sesuatu yang telah dihalalkan Allah, bisa berupa budak, minuman, atau yang lainnya. Apa pun kasusnya, yang jelas Nabi mengharamkan sesuatu yang dihalalkan Allah. Oleh karena itulah, Allah menegur dan meminta Nabi untuk membatalkan sumpahnya dan membayar kafarat.
Di bagian akhir ayat ini dijelaskan bahwa Allah adalah pelindung orang beriman, mengalahkan musuh-musuhnya, memudahkannya menempuh jalan yang menguntungkan di dunia dan di akhirat, memberikan hidayat dan bimbingan untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Dia Maha Mengetahui apa yang mendatangkan maslahat. Allah Mahabijaksana dalam mengatur segala sesuatunya, tidak akan melarang dan memerintahkan sesuatu kecuali tujuannya ialah maslahat manusia.
Sumber:
Aplikasi Quran Kementrian Agama Republik Indonesia