فَمَنِ ابْتَغٰى وَرَاۤءَ ذٰلِكَ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْعٰدُوْنَۚ31
Maka barangsiapa mencari di luar itu (seperti zina, homoseks dan lesbian), mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.
Tafsir Kemenag
Barang siapa yang berbuat di luar ketentuan-ketentuan tersebut, misalnya berzina, melakukan homoseksual atau lesbian, mereka adalah orang-orang yang melampaui batas.
Dalam ayat yang sebelum ini, diterangkan bahwa di antara syarat menghilangkan suka berkeluh kesah dan sifat kikir ialah menjaga kehormatan dan kemuliaan diri, yaitu hanya dengan mencampuri istri atau budak yang dimiliki. Selain dari itu, dengan menjauhi perbuatan-perbuatan yang dapat mendorong atau mempercepat orang melakukan perbuatan yang terlarang itu, seperti pergaulan bebas antara laki-laki dan wanita, dan sebagainya. Oleh karena itu, Allah menegaskan dalam firman-Nya:
Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu, lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. (an-Nµr/24: 30)
Dalam ayat ini dapat dipahami bahwa Allah memerintahkan agar kaum Muslimin memelihara pandangannya adalah untuk menjaga diri dari perbuatan zina.
Sumber:
Aplikasi Quran Kementrian Agama Republik Indonesia